DPRD Kabupaten Pulang Pisau
Fraksi DPRD Pulpis Desak Penggabungan Dinas Demi Efisiensi

PULANG PISAU, baritobersinar.news – Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (25/8/2025), terasa penuh ketegangan. Sejumlah fraksi secara lantang menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Inti dari seluruh pandangan itu jelas: birokrasi Pulang Pisau harus segera ditata ulang. Struktur kelembagaan yang gemuk dianggap tidak lagi relevan dengan tantangan zaman. Yang dibutuhkan adalah perangkat daerah yang ramping, gesit, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Suprapto, menegaskan rencana penggabungan dinas harus dilakukan dengan prinsip miskin struktur, kaya fungsi. Menurutnya, setiap langkah penataan harus sejalan dengan visi, misi, serta program prioritas Pemkab Pulang Pisau.
“Regulasi baru ini harus rasional, proporsional, dan efisien. Jangan sampai hanya menjadi formalitas tanpa hasil. Yang kita inginkan adalah birokrasi yang melayani rakyat, bukan sebaliknya,” tegas Suprapto.
Golkar juga menyoroti lemahnya sinergi antar-OPD, carut-marut administrasi, hingga persoalan kepegawaian. Semua itu, katanya, harus dibenahi jika Pulang Pisau ingin melompat lebih jauh dalam pelayanan publik.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Mastuni menekankan bahwa perubahan perda ini harus melahirkan struktur yang tidak hanya ramping, tetapi juga efektif.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji efisiensi, tapi tidak merasakan manfaat nyata. Reformasi kelembagaan harus membawa pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan manusiawi,” ujarnya dengan nada serius.
Fraksi PPP lewat Dewi Sartika pada prinsipnya menerima raperda, namun mengingatkan agar dokumen penyusunan lebih lengkap sejak awal. Ia juga menyoroti masalah fasilitas publik, terutama lampu hias di Jalan Rey II yang banyak mati.
“Itu bukan sekadar estetika, tapi soal kenyamanan bahkan keamanan warga. Pemerintah jangan tutup mata pada hal-hal yang langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Fraksi NasDem-Gerindra melalui Dwi Erlina menegaskan bahwa perangkat daerah hasil restrukturisasi harus benar-benar diarahkan pada peningkatan pelayanan masyarakat.
“Kami sepakat raperda ini dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi. Namun ingat, tujuan utamanya adalah efektivitas, bukan sekadar mengganti nama dinas,” katanya. Sementara itu, Fraksi PKB-PAN lewat Hernal Ikis menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Penyederhanaan nomenklatur OPD adalah bukti keseriusan pemerintah dalam membangun birokrasi berbasis data dan relevan dengan tantangan zaman. Jangan hanya formalitas di atas kertas,” serunya.
Ia juga menegaskan sektor strategis seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM harus dipacu lewat riset dan inovasi. Evaluasi pasca restrukturisasi pun, kata Hernal, harus dilakukan secara transparan lewat audit independen dan laporan akuntabel.
Dari seluruh pandangan fraksi, satu pesan mengemuka: Pulang Pisau tidak bisa lagi menunda penataan kelembagaan. Rakyat menuntut pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan transparan.
Restrukturisasi perangkat daerah ini bukan sekadar teknis birokrasi, tetapi menyangkut masa depan pelayanan masyarakat. Hasil akhirnya diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan mendorong kesejahteraan rakyat Pulang Pisau. (adv/bbn).