Kalteng
Pemprov Kalteng Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2025

PALANGKA RAYA, baritobersinar.news – Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memperpanjang program penghapusan tunggakan pajak atau pemutihan hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan penghapusan denda keterlambatan, membebaskan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, serta menghapus denda administratif untuk proses balik nama kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa perpanjan-gan program ini merupakan bentuk perhatian Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap kondisi masyarakat.
Menurutnya, pemutihan pajak bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dipusingkan dengan kewajiban membayar denda mau-pun tunggakan lama. Mereka cukup melunasi pajak tahun berjalan agar administrasi kendaraan tetap aktif,” jelas Anang, Senin (22/9).
Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan meningkatnya kepatuhan, pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan pun diyakini akan semakin baik.
Anang juga menekankan pentingnya sinergi bersama kepolisian untuk mengoptimalkan sosialisasi kebijakan ini. “Kami ingin manfaatnya benar-benar sampai ke seluruh lapisan masyarakat Kalteng, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa terbebani,” imbuhnya.
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak di Kalteng memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan kesempatan menghapus tunggakan. Pemerintah berharap, ke depan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya meningkat, tetapi juga menjadi budaya yang terus terjaga. (asd/bbn).