Kalteng
Pemkab Murung Raya Gelar Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi, evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024, dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Murung Raya melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Kab. Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait.
Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber utama secara langsung, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo dalam sambutanya mewakili Bupati, Heriyus, menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan retribusi. “Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Bupati juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan evaluasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Murung Raya.
Sementara itu, dalam laporannya Plt. Sekretaris Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, menyampaikan bahwa evaluasi Perda pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting sebagai upaya meningkatkan PAD.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan dan berpihak pada pembangunan daerah. (asd/bbn).