Kalteng
Pemkab dan Damang Sepakat Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat
TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya menjaga harmoni sosial di tengah meningkatnya persoalan lahan antara warga dan perusahaan. Dalam pertemuan strategis bersama para Damang kepala adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan seperti DAD dan Batamad, Selasa (7/10/2025), Pemkab dan unsur adat bulat bersinergi memperkuat penyelesaian sengketa melalui hukum adat sebelum melangkah ke ranah hukum positif.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, yang memimpin diskusi tersebut menegaskan bahwa mekanisme adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga instrumen efektif meredam konflik sosial yang berpotensi membesar.
“Hari ini kita bersama para Damang dan ormas membahas bukan hanya soal kebudayaan, tetapi menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di Barito Timur, terutama sengketa antara warga dan perusahaan. Ada yang bisa dimediasi, ada juga yang masih jalan di tempat,” ujarnya.
Ari menyebut sejumlah konflik yang melibatkan warga dengan Perusahaan seperti PT ASL, PT KSL, PT Mutu, dan PT Bartim Coalindo masih memerlukan proses panjang dan sensitif. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat yang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan kelompok lain hingga memicu gesekan di lapangan.
“Kita di Barito Timur hidup dengan nilai-nilai adat yang harus kita junjung bersama. Tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke hukum positif. Kita kedepankan dulu penyelesaian secara adat,” tegasnya. Penyelesaian melalui jalur adat dinilai lebih humanis, cepat, dan tidak membebani masyarakat.
Namun Pemkab tetap menyiapkan jalur hukum formal bagi kasus yang sudah masuk ranah pidana atau perdata. Ari menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kini tersedia di setiap desa dapat menjadi ruang konsultasi warga sebelum melangkah lebih jauh.
“Warga yang punya persoalan bisa berkonsultasi dulu ke posbakum. Tidak semua langsung menjadi perkara hukum,” jelasnya. Pemkab juga memperkuat sinergi antara lembaga adat dan sistem hukum formal untuk mencegah konflik berkepanjangan yang dapat memicu instabilitas sosial.
“Kita tidak ingin terjadi bentrok atau konflik terbuka yang merugikan semua pihak. Pemerintah, adat, dan ormas harus bergandengan tangan melindungi masyarakat,” pungkas Ari Panan. (adv/bbn).
