Connect with us

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pencurian Sadis

Published

on

TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Aksi pencurian disertai kekerasan yang sempat menggegerkan warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau bersama Tim Resmob Polres Bartim dan Polres Barito Selatan berhasil membekuk pelaku yang berusaha kabur ke luar daerah.

Peristiwa keji itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Sa’diah (24), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tak sadarkan diri dengan luka parah di kepala di depan ruko miliknya oleh saksi Jumadi (41).

Melihat kondisi korban bersimbah darah, warga segera melapor ke Polsek Pematang Karau untuk meminta pertolongan.

Hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di lokasi menunjukkan bahwa korban menjadi sasaran pencurian disertai kekerasan. Pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu hingga terjatuh pingsan, lalu membawa kabur perhiasan emas berupa satu gelang dan satu kalung seberat total 30 gram, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera melakukan penyisiran dan pengumpulan informasi di lapangan (pullbaket). Dari hasil penyelidikan cepat, identitas pelaku akhirnya diketahui.

Pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap pada malam hari sekitar pukul 20.47 WIB di Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam aksi tersebut, antara lain:

Dua kalung emas dan satu cincin emas berikut kuitansi pembelian,

Uang tunai Rp10.300.000,

Satu unit sepeda motor Jupiter MX,

Handphone Oppo A5 Pro, KTP, dan STNK,

Serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari respon cepat dan kerja sama solid antarjajaran kepolisian.

“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tegas AKP Adhy Heriyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan. Segera laporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, korban Sa’diah kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di kepala.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pematang Karau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (abd hlm/basir).