Kalteng
Kejari Murung Raya dan Dinas PUPR Tandatangani MoU Penguatan Pendampingan Hukum
PURUK CAHU, baritobersinar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, bertempat di Aula Kejari Murung Raya, Selasa (14/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Taufik, S.H., M.H., dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya Paulus Karya Manginte, S.T., M.T., serta disaksikan oleh para pejabat struktural dari kedua instansi.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejari dan Dinas PUPR dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui MoU tersebut, Kejari Murung Raya akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Dinas PUPR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik S.H., M.H, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah, sekaligus memperkuat fungsi pendampingan hukum oleh Kejaksaan.
“Melalui pendampingan ini, kami berupaya memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Karya Manginte, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum.
Dengan terjalinnya MoU ini, Kejari Murung Raya dan Dinas PUPR berkomitmen menjaga kerja sama yang berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah yang efektif dan berintegritas. (asd/bbn).
