Connect with us

Banjarmasin

DPRD Kalsel Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah lewat Propemperda 2026

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi daerah yang lebih tajam, terukur, dan berkualitas melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Komitmen itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Propemperda 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalsel di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).

Dalam forum strategis tersebut, Gt Iskandar yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan bahwa penyusunan perda bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan cerminan kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

“Perda itu identitas otonomi daerah. Karena itu, substansinya harus benar-benar sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah,” ujar politikus senior Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Bapemperda DPRD Kalsel telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Propemperda 2025. Dari 27 raperda yang direncanakan, baru 15 yang tuntas dibahas hingga September 2025, sementara sisanya menjadi pekerjaan penting untuk diperbaiki dalam perencanaan tahun selanjutnya.

Hasil evaluasi ini, menurut Gt Iskandar, menjadi “cermin besar” dalam menata Propemperda 2026 agar arah kebijakan hukum daerah semakin terfokus, efisien, dan selaras dengan RPJMD Kalsel 2025–2029. “Propemperda tahun depan harus sederhana dalam jumlah, tapi megah dalam kualitas,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa setiap usulan raperda akan melalui seleksi ketat, wajib dilengkapi naskah akademik, analisis urgensi, serta kesiapan anggaran. Raperda yang tidak memenuhi standar tidak akan masuk dalam Propemperda 2026. Gt Iskandar menekankan bahwa peningkatan kualitas produk hukum daerah hanya bisa dicapai melalui perencanaan yang matang dan sinergi penuh antara DPRD dan Pemprov Kalsel.

“Propemperda bukan soal mengejar jumlah. Yang kita kejar adalah ketepatan substansi dan dampak positifnya bagi masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, perda yang berkualitas adalah instrumen kebijakan yang mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Said menegaskan bahwa pihak eksekutif mendukung penuh pembentukan perda yang lebih selektif dan tepat sasaran. “Setiap usulan perda harus lengkap secara administrasi, jelas dasar hukumnya, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara formal, tapi juga kuat secara substansi,” jelasnya.

Dari Jakarta, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri Yuniar Putrianti yang hadir secara daring menegaskan bahwa pemerintah pusat pun mendorong daerah untuk lebih ketat dalam perencanaan regulasi. “Kemendagri mendorong setiap daerah fokus pada perda yang berkualitas yang implementatif, efektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujarnya. (adv/bbn).