Puruk Cahu
Pemkab Murung Raya Gelar Sidang Keliling Istbat Nikah, 75 Pasangan Ditetapkan
PURUK CAHU, baritobersinar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan. Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” dan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).
Sidang istbat nikah terpadu diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan. Pelaksanaan sidang digelar pada 24–27 November 2025 di tiga lokasi, yakni KUA Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup, dengan total peserta mencapai 75 pasangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam memberikan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu memahami kondisi sosial masyarakat guna memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan secara cepat dan tepat.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa sumber pendanaan kegiatan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2025.
“Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala kecil, seperti pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan dan kelengkapan dokumen untuk penerbitan buku nikah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya yang diwakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan, menyampaikan bahwa sidang istbat nikah merupakan langkah pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui sidang istbat nikah ini diharapkan para pasangan memperoleh kepastian hukum pernikahan, perlindungan terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang diistbatkan, serta terwujudnya tertib administrasi kependudukan sehingga data menjadi lebih akurat dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh peserta untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses hingga tuntas, serta berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (asd/bbn).
