Connect with us

Puruk Cahu

DPRD Murung Raya Setujui Dua Raperda, Tutup Masa Sidang III Tahun 2025

Published

on

PURUK CAHU, beritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (19/12/2025).

Rapat paripurna yang sekaligus menandai penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, jajaran asisten Sekretariat Daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna digelar untuk menetapkan keputusan bersama terhadap dua Raperda usulan, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas persetujuan terhadap dua Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Murung Raya atas komitmen, dedikasi, dan kerja keras dalam seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama dua Raperda ini,” ujar Heriyus.

Menurut Bupati, persetujuan bersama tersebut mencerminkan kematangan demokrasi lokal serta terbangunnya kemitraan yang harmonis dan produktif antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Heriyus menjelaskan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat kepercayaan pelaku usaha.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama yang merupakan inisiatif DPRD dinilai sebagai bentuk keberpihakan kebijakan daerah terhadap peran strategis pemuka agama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Pemuka agama tidak hanya berperan sebagai pembimbing spiritual, tetapi juga sebagai pilar moral, perekat sosial, serta mitra pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas sosial,” katanya.

Pemberian insentif tersebut dipandang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kontribusi para pemuka agama dalam membangun karakter masyarakat Murung Raya yang religius, toleran, dan berkeadaban, sambung bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti persetujuan bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengajuan fasilitasi produk hukum daerah kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, hingga proses penetapan dan pengundangan Perda.

“Kami berharap kedua Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Murung Raya,” pungkas Heriyus. (asd/bbn).