Puruk Cahu
Kejari Murung Raya dan Pemkab Murung Raya Teken PKS Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru
PURUK CAHU, baritobersinar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum, Kamis (18/12/2025). Penandatanganan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Bupati Murung Raya, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah yang berlangsung pada waktu yang sama.
MoU dan PKS ini berkaitan dengan penguatan koordinasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru, khususnya alternatif pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan sosial, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di Kabupaten Murung Raya, penandatanganan PKS ini mencerminkan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal. Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana tertentu tanpa mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya siap bersinergi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan sarana, prasarana, serta pengawasan di lapangan. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan nilai manfaat dan pembinaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya menegaskan perannya sebagai aparat penegak hukum yang adaptif terhadap pembaruan hukum nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya. (asd/bbn).
