Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Pemeriksaan Interim BPK, Pemkab Barito Utara Tekankan Keterbukaan Data

Oleh adminbaritobersinar · 3 Februari 2026 · 1 menit baca · 0 views
Pemeriksaan Interim BPK, Pemkab Barito Utara Tekankan Keterbukaan Data

MUARA TEWEH, baritobersinar.news – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Sekretaris Daerah Drs. Muhlis menegaskan pentingnya sikap kooperatif dan keterbukaan seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan pemeriksaan interim yang digelar di Aula Setda Lantai I Kabupaten Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kehadiran Tim BPK RI merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap melalui pemeriksaan ini, kami dapat mengetahui secara detail hal-hal yang masih menjadi kelemahan dalam laporan keuangan, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan,” ujar Muhlis.
Bupati juga menyampaikan harapannya agar Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dapat memberikan arahan, bimbingan, serta masukan kepada seluruh perangkat daerah apabila ditemukan hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan APBD.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa dengan menyajikan data yang valid dan akurat, demi kelancaran proses pemeriksaan.
Adapun Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dipimpin oleh Albertus Aryo Andrianto, dengan anggota tim Rizki Hadila, Andi Fachnilah Saty, Diajeng Prima Rahmayanti, dan Yogi Prasetyo. (adv/bbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak