Connect with us

Banjarmasin

Menjaga Kedaulatan Pers di Tengah Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026, menyisakan satu klausul yang patut menjadi perhatian serius insan pers nasional.

Dalam Lampiran III Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar klausul teknis dalam dokumen perdagangan. Namun bagi kami, pelaku usaha media online, ini adalah persoalan keberlanjutan ekosistem pers nasional.

Antara Liberalisasi Digital dan Kedaulatan Informasi

Kita tidak menolak perdagangan bebas. Kita juga tidak anti terhadap platform global.

Namun perlu ditegaskan: pers bukan sekadar komoditas ekonomi. Pers adalah pilar demokrasi.

Selama satu dekade terakhir, platform digital global telah menjadi gerbang utama distribusi informasi.

Mereka memonetisasi konten, menguasai data audiens, dan mengendalikan algoritma distribusi.

Sementara itu, media lokal menanggung biaya produksi jurnalistik—gaji wartawan, verifikasi fakta, liputan investigasi, dan risiko hukum.

Ketika klausul perjanjian dagang membatasi kewajiban platform untuk berbagi nilai ekonomi dengan penerbit berita, maka yang dipertaruhkan bukan hanya neraca bisnis media, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

Publisher Rights yang Terancam Mandek

Upaya membangun regulasi publisher rights selama ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara platform dan perusahaan pers.

Model seperti di Australia atau Kanada menunjukkan bahwa negara bisa hadir untuk memastikan jurnalisme tetap hidup di tengah dominasi teknologi global.

Namun dengan adanya pembatasan dalam perjanjian dagang tersebut, ruang negosiasi pemerintah terhadap platform asal Amerika Serikat menjadi lebih sempit.

Artinya, kita tidak bisa lagi menggantungkan masa depan industri pers pada skema lisensi wajib atau pembagian keuntungan semata.

Adaptasi adalah Keniscayaan

Sebagai pelaku usaha media online, saya memandang ini sebagai momentum transformasi, bukan sekadar ancaman.

Media harus berhenti bergantung sepenuhnya pada:

– Traffic berbasis algoritma
– Pendapatan iklan programatik
– Distribusi melalui platform asing

Kita harus mulai membangun:

– Audiens langsung (direct audience)
– Database pelanggan dan komunitas pembaca
– Model membership dan subscription
– Event, forum diskusi, dan monetisasi berbasis komunitas
– Kerja sama langsung dengan brand tanpa perantara platform

Media yang hanya mengejar klik akan rentan. Media yang membangun kepercayaan akan bertahan.

Perlunya Sikap Kolektif Industri Pers

Industri pers tidak boleh bergerak sendiri-sendiri. SMSI, AMSI, SPS, dan seluruh organisasi perusahaan pers harus duduk bersama menyusun langkah strategis.

Kita perlu mendorong:

1. Transparansi penuh atas implikasi perjanjian tersebut.
2. Regulasi turunan yang tetap melindungi industri pers nasional.
3. Insentif fiskal bagi media lokal.
4. Dana abadi jurnalisme untuk mendukung liputan berkualitas.
5. Perlindungan data nasional yang tidak merugikan kepentingan media dalam negeri.

Jika ruang publisher rights menyempit dalam konteks perjanjian dagang, maka negara harus menghadirkan alternatif kebijakan yang memperkuat media nasional dari sisi lain.

Jangan Reaktif, Tapi Jangan Diam

Kita harus bersikap kritis, namun tetap profesional. Pers tidak boleh anti terhadap investasi dan kerja sama internasional. Namun kita juga tidak boleh membiarkan ekosistem jurnalisme nasional melemah secara struktural.

Perjanjian dagang ini bukan akhir dari perjuangan membangun pers yang sehat. Ini adalah ujian kedewasaan industri media Indonesia.

Apakah kita akan terus bergantung pada algoritma global?
Ataukah kita akan membangun kekuatan berbasis komunitas dan kepercayaan publik?