Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Banjarmasin

BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Oleh adminbaritobersinar · 5 Maret 2026 · 2 menit baca · 0 views
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Turun ke Jalan Berbagi Takjil

BANJARMASIN, baritobersinar.news – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin menggelar kegiatan sosial bertajuk Employee Volunteering dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis. Dalam kegiatan itu, para karyawan turun langsung ke jalan membagikan paket takjil kepada pengendara dan masyarakat yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Fadlilah Utami, mengatakan kegiatan employee volunteering menjadi bagian dari upaya menumbuhkan nilai empati dan kepedulian sosial di lingkungan kerja.

“Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian dan kebersamaan,” ujarnya di Banjarmasin.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana berbagi kepada masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Para karyawan yang terlibat terlihat antusias membagikan paket takjil kepada masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Respons positif juga datang dari para pengendara yang menerima takjil serta menyampaikan apresiasi atas kegiatan berbagi tersebut.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, tidak hanya pada bulan Ramadhan, tetapi juga dalam berbagai kesempatan lainnya.

Sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan berbagai program perlindungan bagi pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (adv/bbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak