Connect with us

DPRD Kabupaten Murung Raya

Pemkab Murung Raya Dukung Raperda Pengelolaan Kelompok Tani untuk Perkuat Sektor Pertanian

Published

on

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian melalui berbagai kebijakan. Salah satunya dengan mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan kelompok tani yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Raperda tentang pengelolaan kelompok tani. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Senin (9/3/2026).

“Atas nama Pemkab Murung Raya, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian di daerah,” kata Rahmanto.

Menurutnya, keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.

Rahmanto menjelaskan, kelompok tani juga menjadi sarana penting bagi petani dalam memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses terhadap permodalan dan pemasaran hasil pertanian.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah. Di antaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta terbatasnya akses terhadap permodalan dan lembaga keuangan.

Selain itu, permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani juga menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama.

Melalui Raperda tentang pengelolaan kelompok tani ini, Rahmanto berharap dapat tercipta landasan hukum yang kuat untuk memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.

“Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan profesionalitas kelompok tani serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di daerah,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Rahmanto, Pemkab Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah dalam implementasinya.

Ia berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.

“Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Rahmanto.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur Forkopimda. (asd/bbn).