DPRD Kabupaten Barito Kuala
DPRD Batola Soroti Peran Perda RTRW untuk Pembangunan Terarah
MARABAHAN, baritobersinar.news – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan H Bahrian Noor menyebutkan, Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) berperan penting dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat (16/4/2026).
“Perda RTRW ini menjadi pedoman strategis dalam penataan wilayah ke depan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ujar Kader DPD Partai Nasdem Batola, dalam siaran pers disampaikan, Kamis.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Batolam M Haris menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mendukung implementasi RTRW demi kemajuan Kabupaten Barito Kuala,” ungkapnya. Baca juga: Dewan dukung DLH Batola mengolah sampah jadi energi listrik
Pada sosialisasi itu, Kepala Dinas PUPR Batola Akhdiyat Sabari sebagai salah satu pemateri Perda RTRW menjelaskan secara detail arah kebijakan tata ruang wilayah untuk periode 2026–2046.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Batola H Bahrul Ilmi kepada Wakil Bupati Batola, Wakil Ketua II DPRD Batola, perwakilan DPUPR Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Batola, Kepala Dinas PUPR Batola serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 01 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2026–2046 itu juga dihadiri Sekretaris DPRD (Setwan)Batola M Haris, di Aula Mufakat Marabahan, Rabu (15/4) (adv/bbn).
