Connect with us

Kalsel

Insentif TPA Dialihkan, Kebijakan Desa Jadi Sorotan

Published

on

Darmo sapaan akrab Baseri salah seorang Mantan Kepala Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak sewaktu di Kantor Redaksi Koran Barito di Komplek Batola Residence

MARABAHAN, onlinekoranbarito.com – Program insentif TPA/TPQ Al-Qur’an yang selama ini menjadi salah satu visi dan misi Pemerintah Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kembali menjadi sorotan publik.

Pakai peci putih Sulaiman sapaan akrab M. Jaya bersama Suriani, Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Alalak (Batola) di kediaman kades setempat.

Program yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut dikabarkan tidak lagi dianggarkan pada Tahun 2026 dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk program insentif masyarakat kini dialokasikan untuk pembangunan gorong-gorong serta peningkatan jalan di RT 5 Desa Sungai Lumbah.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, program insentif tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu program yang dikenal luas oleh warga desa.

Menanggapi persoalan tersebut, mantan Kepala Desa Belandean Muara, Baseri atau yang akrab disapa Darmo, turut angkat bicara. Menurutnya, program yang telah berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan desa tidak bisa begitu saja dihilangkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Menurut saya, tidak bisa menghilangkan insentif begitu saja. Kecuali ada Peraturan Bupati yang mengatur penghapusan program tersebut. Itu pun harus melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pengalihan anggaran juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor Redaksi di Komplek Batola Residence Blok H Site III Nomor 17, Handil Pinang II, Kecamatan Alalak, Senin (8/6/2026) sore.

Dengan nada kecewa, Darmo bahkan mempertanyakan alasan penghapusan program yang selama ini telah berjalan di desa.

“Kalau memang insentif masyarakat bisa dihilangkan begitu saja, bagaimana dengan insentif kepala desa. Program yang sudah berjalan seharusnya dikaji secara matang sebelum dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Alalak, Suriani, memberikan pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa di wilayahnya program serupa tidak pernah dianggarkan karena bukan termasuk aset desa.

“Kami di sini tidak menganggarkan insentif tersebut karena bukan merupakan aset desa,” jelasnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala belum memberikan keterangan resmi. Wartawan telah berupaya menghubungi pihak dinas untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait aturan penghapusan maupun pengalihan program tersebut.

Namun, upaya konfirmasi yang diarahkan kepada kepala bidang terkait belum mendapatkan respons. Pesan yang disampaikan juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Polemik ini pun menambah daftar pertanyaan mengenai arah kebijakan penggunaan anggaran desa di Sungai Lumbah. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur dinilai penting untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Namun di sisi lain, penghentian program insentif yang telah lama berjalan juga menimbulkan harapan akan adanya penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. (tim/kb).