Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Jaksa Sita Aset PNS ESDM Kalsel Tersangka Korupsi Tambang

Oleh adminbaritobersinar · 8 Juni 2026 · 2 menit baca · 0 views
Jaksa Sita Aset PNS ESDM Kalsel Tersangka Korupsi Tambang

BANJARBARU, baritobersinar.news – Kejaksaan Negeri Tabalong menyita mobil dan perhiasan milik tersangka HPW, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengajuan izin usaha pertambangan sekitar Rp1,2 miliar (8/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara di Banjarbaru, Senin, mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel dan dua rumah pribadi HPW di Banjarbaru, setelah sebelumnya melaksanakan ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk aset berupa kendaraan dan perhiasan yang saat ini masih dalam proses inventarisasi untuk mengetahui nilai keseluruhannya.

“Nilai aset yang disita belum dapat disampaikan kepada publik karena tim penyidik masih melakukan pendataan terhadap seluruh barang yang diamankan dari tiga lokasi penggeledahan,” ujarnya.

Kejari Tabalong menduga HPW yang merupakan aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Provinsi Kalsel melakukan praktik pemerasan terhadap para pemohon izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong ketika bertugas sebagai staf pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik menduga tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dengan ancaman proses penerbitan izin tidak akan berjalan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pemohon yang merupakan pelaku usaha dari Kabupaten Tabalong diduga memenuhi permintaan tersebut agar pengajuan izin usaha pertambangan yang diajukan dapat memperoleh persetujuan dari instansi terkait.

“Barang bukti awal, nilai uang mencapai sekitar Rp1,2 miliar dengan rentang waktu kejadian antara 2023 hingga 2025, penyidik masih terus mendalami perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” ujar Anggara.

Kejaksaan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW bertempat di Kantor ESDM Provinsi Kalsel, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilaksanakan pemeriksaan awal dalam jangka waktu 1 x 24 jam ke depan untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kebutuhan penerapan upaya penahanan terhadap tersangka.

Dalam perkara tersebut, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (adv/bbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak