Kejari Tabalong Tetapkan PNS ESDM Kalsel Sebagai Tersangka
BANJARBARU, baritobersinar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menangkap pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HPW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong (8/6/2026).
Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proses pengajuan izin usaha pertambangan periode 2023 hingga 2025.
“Pada sore hari ini berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW bertempat di Kantor ESDM Provinsi Kalsel, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Dan saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilaksanakan pemeriksaan awal dalam jangka waktu 1 x 24 jam ke depan,” kata Anggara dalam konferensi pers di Kejati Kalsel di Banjarbaru, Senin.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara yang dilaksanakan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel bersama jajaran pimpinan untuk membahas perkembangan hasil penyidikan.
“HPW merupakan pegawai negeri yang pada saat peristiwa berlangsung bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel,” katanya.
Anggara menjelaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang diterbitkan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan izin usaha pertambangan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik kejaksaan memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap tersangka sesuai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ia mengatakan tim penyidik akan melakukan rapat internal untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kebutuhan penerapan upaya penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara tersebut, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (adv/bbn).
