Connect with us

Marabahan

Anggaran Insentif TPA Dialihkan ke Proyek Fisik, Warga Pertanyakan Peran Camat dan Inspektorat

Published

on

MARABAHAN, baritobersianar.news – Kebijakan Pemerintah Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang menghapus insentif bagi tenaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) pada Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan dari masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan aspek pembinaan dan pemberdayaan masyarakat karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan kelembagaan dan pembinaan sosial keagamaan dialihkan ke program pembangunan fisik.

Sejumlah warga menilai penghapusan insentif TPA tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Menurut mereka, anggaran untuk kelembagaan dan kegiatan sosial keagamaan nilainya relatif kecil dibandingkan pembangunan fisik, namun manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam pembinaan generasi muda melalui pendidikan agama.

Polemik ini semakin berkembang setelah upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan dihadiri pihak Kecamatan Alalak belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Dalam pertemuan tersebut, suasana sempat memanas hingga memunculkan ketegangan antara beberapa peserta forum.

Masyarakat menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama. Mereka juga berharap seluruh unsur pemerintahan desa dan lembaga desa dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan etika dalam menyikapi kritik maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan kemudian mengarah kepada peran Pemerintah Kecamatan Alalak. Sebagai unsur yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, camat dinilai memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Masyarakat hanya ingin ada solusi dan kejelasan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang konkret,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain peran kecamatan, masyarakat juga mempertanyakan sikap Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang hingga kini dinilai belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap polemik tersebut. Padahal, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk melakukan pembinaan, pengawasan, audit, serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan desa apabila terdapat laporan atau indikasi permasalahan.

Munculnya keluhan masyarakat terkait pengalihan anggaran dan penghapusan insentif TPA dinilai seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal pemerintah. Warga berharap Inspektorat tidak hanya menunggu situasi berkembang, tetapi juga proaktif melakukan klarifikasi, pendalaman informasi, maupun langkah pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada yang perlu dievaluasi, maka harus ada tindakan pembinaan. Di sinilah masyarakat mempertanyakan peran Inspektorat,” ungkap warga lainnya.

Tak hanya itu, sejumlah warga juga menyoroti suasana forum mediasi yang dinilai kurang kondusif. Mereka mengaku menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang terjadi dalam forum tersebut, termasuk terhadap seorang wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, wartawan yang meliput jalannya mediasi disebut sempat mendapatkan ucapan bernada ancaman dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peristiwa tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi yang seharusnya dijunjung dalam forum penyelesaian persoalan publik.

Warga menilai kehadiran wartawan dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk tekanan atau intimidasi terhadap insan pers.

“Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial. Kalau ada yang tidak setuju, sebaiknya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kesan intimidatif,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa penanganan persoalan tersebut sempat saling diarahkan antara beberapa instansi, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat. Kondisi tersebut memunculkan kesan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam merespons aspirasi masyarakat.

Padahal, masing-masing instansi memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Pemerintah kecamatan berperan dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa, DPMD bertugas melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan serta penggunaan anggaran.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat segera duduk bersama untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi terbaik atas polemik penghapusan insentif TPA tersebut. Mereka menilai penyelesaian yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan Dana Desa serta menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan di Desa Sungai Lumbah.

Hingga berita ini diturunkan, polemik penghapusan insentif TPA di Desa Sungai Lumbah masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Sungai Lumbah, BPD, Kecamatan Alalak, DPMD Kabupaten Barito Kuala, dan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala segera memberikan penjelasan serta langkah nyata guna menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sehingga setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. (red/bbn).