Connect with us

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor dibekuk di Batu Putih

Published

on

TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Tamiang Layang berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur sukses membekuk dua terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Penangkapan dilakukan di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, Senin (15/6/2026), setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan
Tamiang Layang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026).Saat itu, pelaku AR datang ke kontrakan korban dengan alasan berkunjung. Tidak ada kecurigaan sedikit pun dari korban karena pelaku dikenal cukup dekat.

Menjelang malam sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan dengan alasan hendak pergi ke warung. Namun setelah beberapa lama tak kunjung kembali, korban mulai merasa ada yang janggal.

Kecurigaan tersebut terbukti ketika korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA yang sebelumnya terparkir di teras sudah tidak berada di tempatnya. Kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan juga ikut hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dusun Timur.

Menerima laporan tersebut, Kapolres Barito Timur langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim Polsek Dusun Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Bartim, dan Unit Reskrim Polsek Ampah untuk melakukan pengejaran.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku di Desa Batu Putih.

Saat diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berikut STNK dan BPKB yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Dusun Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya curat, curas, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (isn/bbn).