Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Banjarmasin

DPRD Kalsel Minta APBD Lebih Berdampak bagi Rakyat

Oleh Ikhsan · 9 Juli 2026 · 3 menit baca · 1 views
DPRD Kalsel Minta APBD Lebih Berdampak bagi Rakyat

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki babak penting. Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar Kamis (9/7/2026), delapan fraksi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut bukan tanpa catatan. Seluruh fraksi memanfaatkan forum paripurna untuk menyampaikan berbagai masukan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Hj. Syarifah Rugayah, menilai realisasi belanja modal, terutama pembangunan jalan dan irigasi, masih perlu ditingkatkan. Golkar juga mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, percepatan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelaksanaan audit kepegawaian guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di bawah 10 persen, serta mengurangi ketergantungan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Fraksi NasDem yang disampaikan Umar Sadik menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, NasDem juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembangunan.

Senada dengan itu, Fraksi Gerindra melalui Habib Yahya Assegaf mengingatkan agar tingginya pendapatan daerah harus diimbangi dengan belanja yang berkualitas dan berdampak langsung kepada masyarakat. Gerindra juga meminta evaluasi terhadap SiLPA, peningkatan kualitas perencanaan program, penguatan kinerja Bank Kalsel dan BUMD, optimalisasi PAD, serta penyelesaian rekomendasi BPK secara konsisten.

Sementara itu, Fraksi PAN yang disampaikan H. Rais Ruhayat menegaskan APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. PAN meminta pemerintah daerah terus mengoptimalkan PAD, memanfaatkan SiLPA untuk mendukung program prioritas tahun berikutnya, serta mengevaluasi perangkat daerah yang masih memiliki serapan anggaran rendah.

Apresiasi terhadap keberhasilan Pemprov Kalsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 secara berturut-turut disampaikan Fraksi PKS melalui Firman Yusi.

Meski demikian, PKS mengingatkan agar prestasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas penggunaan APBD, pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi sorotan Fraksi PKB. Melalui Aulia Azizah, fraksi ini meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian inflasi, menjaga ketahanan pangan, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata di seluruh Kalimantan Selatan.

Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan) melalui H. M. Syaripuddin turut mengapresiasi capaian opini WTP, namun mengingatkan masih adanya sejumlah temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pengelolaan aset untuk meningkatkan PAD, serta penguatan sistem pengendalian intern dan tata kelola keuangan daerah.

Pada akhir penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada tingkat kedua dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tersebut.

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak