Pengelolaan Limbah Domestik Kini Memiliki Payung Hukum Baru
BANJARMASIN, baritobersinar.news – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik untuk pengendalian pencemaran lingkungan (9/7/2026).
“Khususnya pengendalian pencemaran lingkungan sungai,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Rian Zulfikar usai penetapan Perda tersebut pada rapat paripurna dewan, di gedung dewan kota, Kamis.
Rian yang menjadi ketua panitia khusus pembahasan pembuatan peraturan tersebut menyampaikan, fokus utama aturan ini pada pengaturan sistem dan pengawasan, sementara aspek teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut dia, Perda ini menitikberatkan pada penguatan sistem dasar pengelolaan limbah serta edukasi masyarakat.
“Ini jadi tugas pemerintah kota dan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk segera mensosialisasikannya ke masyarakat,” paparnya.
Menurur Rian, dengan adanya Perda ini masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Kita harus menjaga sungai-sungai di daerah kita terlindungi dari pencemaran berat,” paparnya.
Direktur Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin Endani menyampaikan, Perda ini memperkuat penanganan limbah domistik khususnya yang bersumber dari rumah tangga.
Menurut dia, pihaknya terus meningkatkan cakupan pelanggan yang kini sudah mencapai 7.000 lebih rumah tangga dan tempat usaha.
“Kita terus memberikan edukasi ke masyarakat pentingnya mengelola limbah masing-masing, untuk kelestarian alam yang berkelanjutan,” demikian katanya (adv/bbn).
