Perda Baru Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
BANJARMASIN, baritobersinar.news – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual pada rapat paripurna dewan, Kamis (9/7/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari di gedung dewan kota, Kamis, menyampaikan, Perda ini menjadi dasar pemerintah kota memberikan pelayanan maksimal bagi hak kekayaan intelektual yang diciptakan masyarakat.
Karenanya dalam Perda ini, ungkap dia, diamanatkan Pemkot untuk membentuk sentral pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
“Kita minta Perda ini segeranya disosialisasikan ke masyarakat, hingga semua bisa memahami esensi aturan ini,” ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengapresiasi atas ditetapkannya Perda tersebut sebagai upaya melindungi kreativitas dan inovasi yang diciptakan masyarakat sebagai hak cipta yang dilindungi secara hukum.
Khususnya, ungkap dia, untuk melindungi hak merek yang diciptakan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Karena hak kekayaan intelektual merek dalam suatu produk merupakan instrumen penting yang mencerminkan reputasi, kualitas, serta profesionalitas produksi usaha. Derdampak pada upaya membangun kepercayaan di kalangan konsumen.
“Sehingga terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain,” katanya.
Terkait dibentuknya sentra kekayaan intelektual, menurut Yamin sebagai amanah Perda akan dilaksanakan.
Sebab itu akan menjadi wadah bagi masyarakat yang masih belum memahami proses pengurusan kekayaan intelektual.
Layanan yang diberikan pada sentra ini, yakni mencakup pendaftaran, inventarisasi, pembinaan, hingga pemberdayaan pelaku usaha dan kreator.
Melalui sentra kekayaan intelektual, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dari Pemkot secara menyeluruh, yakni dari proses awal hingga akhir (adv/bbn).
