DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati APBD 2025
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menjadi saksi pentingnya proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/7/2026).
Persetujuan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah agar penggunaan anggaran tetap akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.Kartoyo, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya menilai kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengukur efektivitas kebijakan anggaran dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dari DPRD kepada Pemerintah Daerah,” ujar Kartoyo.
Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menyimpulkan Raperda tersebut layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk memperoleh persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Hasnuryadi saat membacakan pidato gubernur.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut,” katanya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, tidak hanya mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025. Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD 2027 dengan arah kebijakan yang menitikberatkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan investasi di sektor-sektor unggulan, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkualitas.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adv/bbn).
