Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disosialisasikan di HSS

Oleh Ikhsan · 2 Agustus 2026 · 3 menit baca · 0 views
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disosialisasikan di HSS

HSS, baritobersinar.news – Dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bertetangga, perlindungan terhadap perempuan dan anak serta sikap saling menghargai menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan masyarakat tetap aman dan harmonis.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Gambah Luar dan Desa Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (2/8/2026).

Politisi PAN tersebut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Menurut Desy, keberadaan kedua perda tersebut tidak cukup hanya diketahui masyarakat. Lebih dari itu, aturan tersebut harus hadir dalam perilaku dan kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan keluarga dan desa.

“Perempuan yang merasa aman akan lebih leluasa berkarya. Anak-anak yang tumbuh tanpa kekerasan juga akan lebih percaya diri mengejar cita-citanya. Begitu pula toleransi, bukan sesuatu yang rumit, tetapi dimulai dari saling menghargai tetangga, mendengar pendapat orang lain, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah,” ujarnya.

Ia menilai, sosialisasi perda menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Berbagai persoalan seperti perundungan, ujaran kebencian, hingga risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat muncul dan berkembang apabila tidak diimbangi dengan pemahaman serta kepedulian masyarakat.

Perda Nomor 11 Tahun 2018 sendiri mengatur berbagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak. Di antaranya perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, serta penguatan layanan pendampingan bagi korban.
Sementara Perda Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam memelihara toleransi, mencegah konflik sosial, serta membangun kehidupan yang aman, rukun, dan saling menghormati.

Bagi Desy, masyarakat desa memiliki posisi strategis dalam menjalankan semangat kedua perda tersebut. Warga dapat menjadi pihak pertama yang mengetahui sekaligus mencegah ketika muncul tanda-tanda kekerasan maupun potensi perselisihan di lingkungan sekitar.
Ia pun mengajak masyarakat HSS untuk tidak ragu saling mengingatkan dan membangun kepedulian bersama.

“Saya percaya warga HSS punya budaya gotong royong yang kuat. Nilai itu menjadi modal besar agar setiap keluarga merasa terlindungi dan setiap perbedaan dapat disikapi dengan saling menghormati,” katanya.

Desy menegaskan, Sosper bukan sekadar kegiatan menyampaikan isi peraturan daerah. Lebih jauh, kegiatan tersebut merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa setiap aturan dibuat untuk menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga.

Dengan memahami hak dan tanggung jawab masing-masing, ia berharap masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak, sekaligus mempertahankan kerukunan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dari keluarga, kepedulian itu tumbuh. Dari desa, nilai toleransi dan perlindungan dapat diperkuat. Pada akhirnya, keberadaan perda diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (adv/bbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak