Muhidin Mulai Benahi Penempatan Pejabat dengan Sistem Talenta
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memasuki babak baru.
Gubernur Kalsel H. Muhidin mulai menegaskan komitmennya untuk menempatkan aparatur berdasarkan kemampuan, kinerja, dan potensi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan Sistem Manajemen Talenta.
Komitmen tersebut disampaikan Muhidin saat melantik dan mengambil sumpah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel Ferdi Yospi Libia Erwinda, Jumat (7/8/2026), di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Ferdi sebelumnya menjabat sebagai Camat Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rony Eka Saputra setelah kepala badan sebelumnya, Heriansyah, memasuki masa purnatugas.
Dalam kesempatan yang sama, Muhidin juga melantik tiga pejabat struktural dan enam pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kalsel.
Di tengah masih adanya sejumlah jabatan yang kosong, gubernur memastikan pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap dan selektif.
Menurut Muhidin, penempatan pejabat, baik pada jenjang eselon IV, III maupun II, harus dilakukan secara profesional. Untuk itu, pihaknya mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerapkan sistem manajemen talenta.
“Saya menekankan kepada BKD, yang akan datang kita sudah memakai Sistem Manajemen Talenta,” ujar Muhidin.
Sistem tersebut menilai ASN berdasarkan dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi. Hasil penilaian kemudian dipetakan dalam matriks sembilan kotak untuk menentukan talenta terbaik yang dinilai layak dikembangkan dan ditempatkan pada posisi tertentu.
Bagi Muhidin, sistem itu bukan sekadar mekanisme penilaian ASN. Lebih dari itu, manajemen talenta diharapkan menjadi instrumen untuk mencegah penempatan pejabat berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Ia bahkan menegaskan, tidak boleh lagi ada kepala dinas yang meminta pindah jabatan hanya karena merasa tidak nyaman dengan bawahannya. Demikian pula dengan keberadaan pejabat yang ditempatkan karena dianggap sebagai “titipan”.
Dengan sistem tersebut, Muhidin meyakini proses penilaian kemampuan ASN akan menjadi lebih mudah dan objektif. Data kinerja serta potensi pegawai menjadi pertimbangan sebelum keputusan penempatan dibuat.
Kepala BKD Provinsi Kalsel Noryadi mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan gubernur tersebut.
Menurutnya, penerapan sistem manajemen talenta diharapkan membuat proses penempatan pejabat semakin profesional dan terukur.
Meski demikian, mekanisme pengisian jabatan melalui lelang atau promosi terbuka masih tetap dimungkinkan untuk posisi kepemimpinan maupun jabatan struktural tertentu.
“Melalui sistem manajemen talenta maupun lelang, keputusan akhirnya tetap ada pada gubernur,” kata Noryadi.
Ia menjelaskan, gubernur tetap memiliki hak prerogatif untuk menentukan figur yang dinilai paling mampu menjalankan dan mengembangkan tugas pada jabatan yang dipercayakan.
Dengan demikian, penataan pejabat di Pemprov Kalsel ke depan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menduduki sebuah jabatan, tetapi juga bagaimana memastikan orang yang dipilih memiliki kemampuan dan potensi sesuai kebutuhan organisasi.
(adv/bbn).
