Rumah di Banyu Landas Jadi Sasaran Penggerebekan Polisi
TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur.
Kali ini, polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Seorang laki-laki berinisial ALNSH alias T diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita empat paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 9,75 gram bruto.
Pengungkapan berlangsung pada (16/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas RT 02, Kecamatan Banua Lima.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur Iptu Ismail Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi terkait seorang laki-laki yang diduga sebelumnya menerima satu paket sabu dari terlapor.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas hingga mengarah ke kediaman terlapor di Desa Banyu Landas.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas. Dengan disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya,” jelas Iptu Ismail.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu paket plastik klip bening merek ZIP IN, satu paket plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp2.150.000, satu buah dompet, satu unit telepon seluler, dan satu kartu SIM.
Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Iptu Ismail Lubis, menegaskan jajarannya terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Terhadap terlapor, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta pemeriksaan kandungan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menekan peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke akarnya. (eka/bbn).
