Aset Bersertifikat Harus Berbuah untuk Pembangunan Kalsel
BANJARBARU, baritobersinar.news – Selembar sertifikat bukan sekadar dokumen yang disimpan rapi di dalam lemari. Di balik kepastian hukum atas sebuah aset terdapat harapan agar kekayaan daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Aset Barang Milik Daerah (BMD), Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Jahrian, S.E., turut hadir dalam kegiatan yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD serta berbagai pemangku kepentingan tersebut.
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, kepala daerah serta sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat aset Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Gubernur Kalsel serta penyerahan sertifikat aset kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Sertifikat aset juga diserahkan kepada sejumlah BUMD, di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pensertifikatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset sekaligus memperkuat tata kelola kekayaan daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
Selain sertifikat aset, perhatian juga tertuju pada penyerahan Program Local Service Delivery Project atau LSDP kepada sejumlah daerah.
Di Kalimantan Selatan, program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru.
Program serupa juga menjangkau sejumlah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, yakni Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten Kapuas.
H. Jahrian menyambut positif dukungan pemerintah pusat tersebut. Namun menurutnya, legalitas aset dan bantuan yang diberikan harus diikuti dengan pengelolaan yang optimal agar benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan. Kami berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar H. Jahrian.
Menurutnya, keberadaan aset yang telah memiliki kepastian hukum merupakan modal penting bagi daerah. Namun nilai sebenarnya bukan hanya terletak pada kepemilikan, melainkan bagaimana aset tersebut dikelola untuk menghasilkan manfaat.
Karena itu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui fungsi pengawasan akan ikut memastikan pemanfaatan aset maupun bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“DPRD Kalsel siap mengawal pemanfaatannya agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD dan BUMD pun menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program tidak berhenti pada seremoni penyerahan.
Harapannya, sertifikat yang telah diterima menjadi fondasi pengelolaan aset yang lebih kuat. Sementara dukungan program yang diberikan mampu mendorong pelayanan publik, pengelolaan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebab pada akhirnya, setiap aset yang dimiliki daerah bukan hanya harus tercatat dan bersertifikat, tetapi juga harus mampu memberi nilai tambah bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (adv/bbn).
