Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Anjir Serapat Jadi Cermin Pengawasan Kendaraan ODOL

Oleh Ikhsan · 7 September 2026 · 3 menit baca · 0 views

Mengejar Zero ODOL dari Anjir Serapat

MARABAHAN, baritobersinar.news – Ratusan kendaraan angkutan barang melintas setiap hari membawa berbagai kebutuhan masyarakat. Dari bahan pokok hingga pupuk dan berbagai komoditas lainnya bergerak melewati jalur transportasi yang menghubungkan wilayah Kalimantan.

Di balik tingginya mobilitas tersebut, ada persoalan yang terus menjadi perhatian. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai dapat mengancam keselamatan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.

Persoalan itu menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat melakukan koordinasi ke Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Anjir Serapat, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si. Bersama sejumlah anggota Komisi III dan didampingi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili M. Arief, rombongan diterima Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya, S.E.

Pertemuan itu tidak sekadar menjadi agenda koordinasi. Komisi III ingin melihat secara langsung bagaimana proses penimbangan kendaraan dilakukan serta bagaimana pengawasan terhadap angkutan barang yang melintas di kawasan tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, aktivitas kendaraan angkutan barang di kawasan UPPKB Anjir Serapat tergolong tinggi. Dalam sehari, diperkirakan sekitar 260 hingga 300 kendaraan angkutan barang masuk dan melintas di kawasan tersebut.

Muatan yang dibawa pun beragam. Mulai bahan pokok, hasil peternakan dan perikanan, pupuk, alat tulis kantor (ATK), perabotan rumah tangga hingga berbagai jenis produk lainnya.

Besarnya arus kendaraan tersebut membuat pengawasan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap kendaraan perlu memastikan dimensi dan muatan sesuai ketentuan agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kondisi jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi pengawasan kendaraan angkutan barang di lapangan.

Menurutnya, persoalan ODOL bukan semata-mata mengenai kepatuhan terhadap aturan. Dampaknya juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan serta kualitas infrastruktur.

“Harapan kita tentunya menuju zero ODOL, sesuai dengan program pemerintah. Ini penting untuk keamanan para pengendara sekaligus menjaga kualitas jalan, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Untuk mencapai kondisi tersebut, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara konsisten. Sosialisasi, monitoring dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian dari upaya yang selama ini dilakukan UPPKB Anjir Serapat.

Namun, pengawasan juga dituntut mengikuti perkembangan zaman. Komisi III mendorong agar sistem penimbangan kendaraan semakin terintegrasi dan memanfaatkan teknologi digital.

“Dari koordinasi tadi sudah dijelaskan berbagai upaya yang dilakukan, mulai dari sosialisasi, monitoring hingga koordinasi. Untuk jangka menengah, kami juga berharap adanya dukungan terhadap sistem penimbangan yang terintegrasi dan terdigitalisasi, sehingga kendaraan angkutan yang melintas dapat terdata dengan baik,” jelasnya.

Menurut Mustaqimah, sistem yang terintegrasi akan membantu pemerintah memperoleh data kendaraan secara lebih akurat. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk melakukan pemantauan, evaluasi hingga penindakan terhadap potensi pelanggaran ODOL.

Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya, S.E., menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara regulator dan instansi terkait menjadi salah satu kunci dalam memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang.

Ia juga menilai digitalisasi dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan. Data kendaraan yang melintas dapat tercatat dengan lebih baik sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan sesuai ketentuan.

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak