Connect with us

Banjarmasin

DPRD Kalsel Siap Kawal Perlindungan Laut dari Destructive Fishing

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Supian HK menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penuh kebijakan perlindungan laut dari praktik “destructive fishing” atau penangkapan ikan dengan cara merusak.

Penegasan itu disampaikan Supian saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Penanganan Destructive Fishing dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Perairan Kalimantan Selatan” di Auditorium Polda Kalsel, Selasa (2/9/2025).

“Praktik destructive fishing bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir. Kami di DPRD Kalsel berkomitmen mendukung langkah tegas aparat dalam penegakan hukum. Pencegahan destructive fishing adalah tanggung jawab bersama demi kelestarian laut dan keberlangsungan hidup generasi mendatang,” tegas Supian, politikus senior Partai Golkar yang kini memasuki periode kedua kepemimpinannya.

Supian menekankan bahwa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau racun menimbulkan kerugian ganda. Selain merusak habitat laut, praktik itu juga langsung menghantam perekonomian nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan harian.

“Jika laut kita rusak, maka hancurlah pula sumber penghidupan nelayan. Itu sebabnya kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan perlindungan laut benar-benar efektif,” ujarnya. Turut hadir mendampingi, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian.

Legislator Partai NasDem itu menegaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan mendapat perhatian serius dari pihaknya, baik dari aspek regulasi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

“Destructive fishing bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga menjaga masa depan nelayan kita. DPRD melalui Komisi II siap mengawal kebijakan yang memperkuat sektor perikanan, agar laut tetap lestari dan nelayan tetap bisa hidup sejahtera,” kata Jahrian.

Ia berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis yang menjadi landasan langkah konkret dalam penanganan destructive fishing di Kalsel. Sebagai provinsi dengan luas wilayah mencapai 3,7 juta hektare dan populasi lebih dari empat juta jiwa, Kalsel menyimpan kekayaan perikanan yang besar.

Potensi kelautan terdapat di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu yang berbatasan langsung dengan Laut Sulawesi, Selat Makassar, serta Laut Jawa. Sementara Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut juga menghadap langsung Laut Indonesia.

Tak hanya laut, Kalsel juga memiliki potensi besar perikanan air tawar di wilayah hulu sungai atau Banua Anam yang meliputi Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan, dan Tabalong. Namun, seluruh potensi itu terancam jika destructive fishing dibiarkan. Praktik ilegal tersebut bisa memusnahkan habitat ikan, merusak terumbu karang, dan mempercepat kerusakan sumber daya perairan.

FGD yang digelar Polda Kalsel ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan: jajaran kepolisian, perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi pemerhati lingkungan.

Semua pihak sepakat bahwa perang melawan destructive fishing bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan laut, ekologi, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir Kalsel. (adv/bbn).