Connect with us

Puruk Cahu

Wakil Bupati Rahmanto Salurkan Bantuan Kartu Hebat BLT Triwulan III Tahun 2025 untuk Warga Kurang Mampu

Published

on

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Heriyus, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Hebat triwulan III tahun 2025 kepada 1.100 warga kurang mampu di Kabupaten Murung Raya.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, Senin (20/10/2025).

“Bantuan Kartu Hebat BLT sebesar Rp1 juta per orang setiap tiga bulan sekali, ini merupakan realisasi dari janji kami pada Pilkada 2024 lalu,” ujar Rahmanto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, penerima bantuan sosial itu tersebar di sembilan kelurahan dan 116 desa se-Kabupaten Murung Raya. Pemerintah daerah juga berencana meningkatkan jumlah penerima pada tahap penyaluran berikutnya.

“Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Murung Raya, khususnya bagi masyarakat kategori lansia miskin, anak terlantar atau yatim piatu, penyandang disabilitas, warga miskin ekstrem,” tambah Rahmanto.

Dalam kesempatan itu, Rahmanto meminta kepala desa turut membantu pemerintah dengan menyerahkan data warga sesuai kriteria kepada dinas terkait untuk diverifikasi agar penyaluran berikutnya semakin tepat sasaran.

Rahmanto juga menyampaikan terima kasih kepada PT Bank Kalteng yang telah membantu pemerintah daerah dalam proses penyaluran dengan menyalurkan dana langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Murung Raya, Fitrianul Fahriman, mengungkapkan bahwa pada tahap awal terdapat 1.900 calon penerima, namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi, jumlahnya menjadi 1.100 orang yang memenuhi kriteria.

“Penerima bantuan Kartu Hebat BLT disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama berbagai program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih,” jelas Fitrianul.

Ia menambahkan, penerima BLT Kartu Hebat merupakan warga yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BLT dari dana desa. (asd/bbn).