DPRD Kabupaten Barito Timur
DPRD Bartim Bahas Polemik PT ASL
Warga Desak KLHK Tinjau Ulang Lahan Mereka
TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur kembali berada di pusat perhatian, menyoroti kisruh panjang antara warga dan PT Alam Sukses Lestari (ASL). Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD, Senin (20/10/2025), ketegangan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun akhirnya mendapat panggung resmi.
Warga dari Desa Pulau Patai, Harara, dan Taniran hadir dengan harapan dan keluh kesah yang membuncah. Mereka datang bukan hanya membawa aspirasi, tapi juga jejak sejarah: lahan yang telah mereka garap dan tinggali selama puluhan tahun, kini terancam oleh izin perusahaan yang menumpang di kawasan hutan produksi. Suasana ruang rapat sarat dengan kegelisahan dan amarah tertahan.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa RDPU adalah upaya terakhir untuk menengahi konflik yang membekas di hati masyarakat. “Ini bukan sekadar pertemuan formal,” tegas Nursulistio dengan nada berat.
“Ini tentang keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun hidup dan bertani di tanah mereka sendiri. DPRD mendorong KLHK untuk meninjau ulang dan membebaskan lahan masyarakat yang terseret dalam izin PT ASL.” Jelasnya.
Dokumen izin PT ASL memang sah secara hukum, tetapi kenyataan di lapangan berbicara lain. Puluhan tahun warga berjuang mengolah lahan, menanam, dan membangun kehidupan, kini terancam hilang begitu saja. Ketegangan melintas batas desa, menimbulkan luka sosial yang tak terlihat di dokumen resmi.
Hasil RDPU menegaskan langkah konkret: DPRD Bartim akan mendata seluruh lahan warga terdampak dan mengajukannya secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah desa diminta memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), agar warga memiliki pegangan hukum yang kuat dalam memperjuangkan haknya.
“Kami tidak ingin warga kehilangan hak yang telah diwariskan turun-temurun. SKT akan menjadi senjata hukum mereka untuk diperjuangkan secara adil,” tambah Nursulistio, menekankan ketegasan DPRD. Sementara itu, Operasional Manajer PT ASL, Agus Erwanto, tetap menegaskan posisi perusahaan beraktivitas sesuai izin KLHK, namun membuka pintu dialog.
Ia menawarkan kemitraan berupa pemberian bibit tanaman produktif bagi warga agar tetap mendapat manfaat ekonomi tanpa melanggar kawasan.
Menanggapi RDPU, Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menyampaikan tiga poin krusial warga harus mengumpulkan bukti kepemilikan lahan sebelum akhir November 2025, lahan yang masuk kawasan hutan akan diusulkan bupati untuk dilepaskan atau dimitrakan, dan seluruh pihak diminta menjaga kondusivitas wilayah.
“Penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita selesaikan konflik ini dengan kepala dingin, tapi hati yang teguh untuk keadilan,” pesan Ari Panan, menutup RDPU dengan nada harap sekaligus tegas.
Konflik ini bukan sekadar pertarungan hak atas tanah, tapi juga perjuangan masyarakat mempertahankan akar, kehidupan, dan masa depan mereka di tengah deru izin perusahaan. Drama nyata yang tercatat di Barito Timur ini masih jauh dari titik akhir. (adv/bbn).
