Kalteng
Pemerintah Bartim Matangkan Langkah Tegas dan Terpadu
TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus membahas maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Selasa (28/10/2025). Rakor yang berlangsung intens ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, serta dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Ari Panan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu tata kelola sumber daya alam di Barito Timur. Ia memaparkan langkah-langkah strategis yang tengah dipersiapkan sebagai dasar pengawasan yang lebih terarah.
“Pengisian data akan dilakukan oleh Bagian Ekonomi dengan koordinasi bersama Bidang Tata Ruang Dinas PUPR serta ATR/BPN Barito Timur. Data lokasi, titik koordinat, estimasi luas, hingga keterangan tambahan harus dihimpun secara menyeluruh dan akurat,” tegas Ari Panan, menandai pentingnya pemetaan sebagai fondasi penindakan.
Hingga Oktober 2025, Dispenda Barito Timur mencatat 20 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebanyak 18 perusahaan bergerak di sektor pasir kuarsa, sementara sisanya menambang laterit dan kaolin.
Data ini menjadi rujukan awal untuk memetakan wilayah rawan PETI serta potensi penyimpangan di lapangan. Ari Panan juga mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan pertambangan sangat dibatasi oleh regulasi.
“Kita harus memahami bahwa langkah pemerintah daerah memiliki batas hukum. Namun itu tidak menghalangi kita untuk terus berkoordinasi dan bersinergi, khususnya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penanganan PETI membutuhkan gerak cepat, kolaboratif, dan terpadu lintas instansi.
Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dispenda, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, serta ATR/BPN Barito Timur. Seluruh peserta sepakat memperkuat integrasi data dan komunikasi, sebagai pijakan menuju langkah penanganan PETI yang lebih tegas dan menyeluruh di lapangan. (adv/bbn).
