Connect with us

Banjarmasin

DPRD Kalsel Desak Dirut Bank Kalsel Hadiri Pembahasan Raperda Penyertaan Modal

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan mendesak Direktur Utama PT Bank Kalsel, Fachrudin, untuk hadir langsung dalam penyusunan dan penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel.

Ketua Pansus III, HM Rosehan Noor Bachri, menyatakan kekecewaan mendalam lantaran sejak awal pembahasan, Dirut Bank Kalsel tak pernah hadir dan selalu mengutus perwakilan.

“Sejak awal penyusunan dan penyempurnaan draf Raperda ini, Dirut tak pernah hadir. Padahal yang berkepentingan itu Bank Kalsel. Nanti yang dapat duitnya kan Bank Kalsel,” tegas Rosehan, Senin (17/11/2025) malam.

Kekecewaan Rosehan itu disampaikan seusai melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ia menilai, ketidakhadiran Dirut berpotensi menghambat pembahasan, bahkan bisa membuat Raperda tertunda hingga 2027, terlebih karena penyertaan modal tak bisa masuk dalam anggaran perubahan 2026.

“Bagaimana rapat mau bagus kalau Dirut-nya tidak ada? Jangan sampai pembahasan molor sampai tahun depan,” ujarnya. Penyertaan modal sebesar Rp400 miliar itu, lanjut Rosehan, harus memastikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Uang ini harus mengalir ke masyarakat agar perekonomian di bawah hidup. Jangan sampai masyarakat resah karena tidak ada uang yang bergerak,” katanya. Sementara itu, Boyke Martz Siagian, Ahli Muda Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, mengapresiasi kerja Pansus yang dinilai menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Tugas pokok dan fungsi dewan sangat luar biasa. Perda dibentuk untuk mengarahkan pengelolaan keuangan daerah, dan itu bagus,” ujarnya. Dalam konsultasi tersebut turut hadir perwakilan Bappeda, Bapenda, BPKAD Kalsel, Biro Hukum, Biro Ekonomi Setdaprov Kalsel, dan perwakilan Bank Kalsel. (adv/bbn).