Banjarmasin
Perda Kearsipan Perkuat Upaya Banjarmasin Menjaga Identitas Kota Tua

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (4/8/2025). Regulasi ini ditegaskan Wali Kota H. Muhammad Yamin HR sebagai langkah strategis untuk melindungi dan melestarikan jejak sejarah kota tertua di Kalimantan Selatan, yang akan memasuki usia 499 tahun pada 24 September 2025.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” tegas Yamin usai Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin.
Ia menekankan, arsip bukan sekadar dokumen, melainkan bukti sah aktivitas pemerintahan sekaligus sumber informasi strategis untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya Perda, pengelolaan arsip akan lebih tertata mulai dari pengumpulan, pemeliharaan, hingga digitalisasi.
“Perda ini memperkuat sistem pengarsipan yang sudah kami bangun, termasuk depo arsip dengan fasilitas modern dan layanan digital terintegrasi,” tambahnya. Menurut Yamin, arsip tidak hanya berasal dari institusi pemerintah, tetapi juga mencakup dokumen organisasi masyarakat hingga perseorangan yang bernilai sejarah maupun hukum.
“Ini bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga perlindungan aset dan kekayaan daerah untuk generasi mendatang,” ujarnya. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyebut, Perda Kearsipan merupakan hasil pembahasan panjang sejak 2024.
“Akhirnya kita sepakat untuk mengesahkan dan menerapkan Perda ini secara konsisten,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq, menilai Perda ini menjadi pijakan kuat untuk menertibkan dan menyelamatkan seluruh dokumen penting, baik dalam bentuk tertulis, audio, maupun digital.
“Arsip terkait kekayaan daerah seperti sertifikat tanah, surat berharga, hingga dokumen pemerintahan harus dilindungi. Melalui regulasi ini, semua dokumen yang selama ini tercecer dapat ditertibkan dan diamankan,” tegas Ikhsan.
Dengan pengesahan Perda Kearsipan, Banjarmasin menegaskan komitmennya menjaga identitas sebagai kota tua, sekaligus memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan berkelanjutan. (adv/bbn).