Connect with us

Banjarmasin

Raperda Penanaman Modal Diharapkan Dapat Lampu Hijau dari Gubernur

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Ketua Pansus II, H. Jahrian, berharap regulasi strategis tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak eksekutif, khususnya Gubernur Kalsel.

“Finalisasi sudah di ujung. Kami berharap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat segera mendapat respon positif dari Gubernur,” ujar Jahrian usai memimpin rapat di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/11/2025).

Jahrian mengungkapkan, Pansus II dalam waktu dekat juga akan berangkat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk proses fasilitasi lanjutan sebelum masuk tahap penetapan. Langkah tersebut menjadi bagian penting memastikan seluruh substansi regulasi selaras dengan kebijakan nasional.

Ia meyakini, hadirnya Raperda Penanaman Modal akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif, sehingga mampu menarik masuknya investor baru ke Banua dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Raperda ini tidak hanya mengatur tata kelola penanaman modal, tetapi juga memuat ketentuan strategis terkait kemudahan perizinan, kepastian layanan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel III (Barito Kuala) itu optimistis, regulasi tersebut dapat memperkuat daya saing Kalsel dalam persaingan investasi nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II, Adrizal, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi vertikal menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Raperda.

“Kolaborasi adalah fondasi untuk menciptakan ekosistem investasi yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi masyarakat,” ujar Adrizal, legislator dari Partai Amanat Nasional itu. (adv/bbn).