Connect with us

DPRD Kabupaten Barito Kuala

Rapat Paripurna DPRD Batola Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi

Published

on

MARABAHAN, baritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045, di DPRD Batola, Selasa. (10/02/2026).

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum sangat strategis dalam mendukung kemandirian fisikal daerah,” kata Wakil Bupati BaritoKuala (Wabup Batola) Herman Susilo, pada Rapat Paripurna DPRD Batola.

Namun, sebut dia, seiring dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik semakin Kompleks, maka dilakukan revisi perubahan kedua.

“Rancangan peraturan daerah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 01/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Herman Susilo.

Dengan adanya revisi perubahan kedua pada perda tersebut, harap dia, agar pendapatan asli daerah Kabupaten Batola dapat meningkat secara berkelanjutan, beban masyarakat tetap proporsional dan berkeadilan.

Selain itu, jelas dia, pemerintah daerah memiliki ruang fisikal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan Publik.

Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD Batola tersebut dihadiri Plh Sekda Batola, anggota Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, para Camat dan Lurah.(adv/bbn).