Connect with us

Banjarmasin

DPRD Kalsel Kebut Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan di provinsinya segera menjadi Peraturan Daerah atau Perda. (27/02/2026)

“Kita harapkan Raperda penyelenggaraan perdagangan segera menjadi Perda,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi ketika dikonfirmasi, Jum’at seiring finalisasi pembahasan Raperda penyelenggaraan perdagangan tersebut.

Anggota DPRD Kalsel dua periode yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu mengatakan, bahwa dalam segera akan menyampaikan hasil finalisasi pembahasan Raperda penyelenggaraan perdagangan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

“Kita harapkan segera fasilitasi Kemendagri supaya bisa pula sesegeranya kita sahkan sebagai Perda,” kata Paman Yani seraya optometris Perda tersebut cukup aplikatif.

Sementara Wakil Ketua Pansus II Umar Sadik juga berharap, Perda penyelenggaraan perdagangan mampu mendorong peningkatan aktivitas perdagangan daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, sejumlah aspek penting dalam Raperda Penyelenggaraan Perdagangan meliputi pengaturan pasar tradisional, pasar modern, dan pasar dengan sistem “online” atau dalam jaringan (daring).

“Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD Kalsel berharap Perda ini segera mendapatkan persetujuan dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalsel,” pungkas Umar Sidik. (adv/bbn)