Banjarmasin
DPRD Kalsel Lihat Peluang PAD dari Pengelolaan Air Tanah
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas perubahan Peraturan daerah atau Perda tentang Pengelolaan Air Tanah di provinsinya di provinsinya menilai potensial untuk pendapatan daerah setempat. (11/03/2026)
“Guna mendatangkan pendapatan daerah dari sumberdaya air yang cukup potensial tersebut, kami sedang membahas perubahan Perda pengelolaan air tanah,” ujar Ketua Pansus III H. Husnul Fathahillah usai memimpin rapat di Banjarmasin, Selasa.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut mengaku, pemerintah provinsi (Pemprov) sampai saat ini tidak menikmati atau hanya pemerintah kabupaten (Pemkab).
Selain itu, Pansus perubahan perda pengelolaan air tanah akan konsultasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjut mantan Anggota DPRD “Bumi Tuntung Pandang” Tala tersebut.
Ia berharap, dengan perubahan Perda pengelolaan air tanah bisa masuk dalam pengaturan pengolahan air kemasan.”Di Kalsel sekarang ada 70 air mineral kemasan,” ungkapnya.
Sebelumnya saat mengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut, Gubernur Kalsel H Muhidin menerangkan antara lain bertujuan untuk menjaga sumbernya air berkelanjutan. (adv/bbn)
