Hukum dan Kriminal
Langkah Tegas Polisi, Sabu Puluhan Gram Dilenyapkan dari Pengendaran
TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Barito Timur dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 66,7 gram. Kegiatan tersebut digelar di Aula Pratisara Wirya Mapolres, Rabu (8/4/2026), dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, yang mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso. Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta para tersangka.
Alexander F. Sitepu mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari total barang bukti seberat 97,8 gram (bruto), sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari kejaksaan serta penetapan pengadilan.
“Seluruh barang bukti sudah melalui uji laboratorium untuk memastikan kandungannya sebagai narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dalam pengungkapan kasus, polisi lebih dulu mengamankan tersangka AB (40) pada 24 Februari 2026 di wilayah Dusun Timur. Ia ditangkap di area parkir minimarket di Jalan Ahmad Yani dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Kasus ini diduga terhubung dengan jaringan peredaran yang beroperasi di Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka A (47) pada 8 Maret 2026 di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).
Terbaru, tersangka MAF (32) diringkus pada 7 April 2026 di Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat 21 gram (bruto).
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya tiga sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp8,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari perantara hingga pengedar.
Polres Barito Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Red).
