DAD Murung Raya Perkuat Sinergi dan Kapasitas Pemangku Adat
PURUK CAHU, baritobersinar.news – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa, dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya di Kantor DAD Murung Raya, Rabu-Kamis (12-13/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya, perwakilan Polres Murung Raya, dan Koramil Kota Murung Raya.
Rapat kerja mengusung tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak dan Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera.”
Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas para pemangku adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat.
Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, ST., MT., mengatakan terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut.
Pertama, menyamakan persepsi antara DAD, damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa, mantir adat kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyikapi berbagai persoalan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Dayak.
“Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan acara adat, perkawinan dan berbagai persoalan lainnya yang berlaku di wilayah Kabupaten Murung Raya,” kata Bertho.
Kedua, lanjutnya, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Murung Raya.
Ketiga, menetapkan keputusan dan rekomendasi sesuai batas kewenangan berdasarkan berbagai masukan yang berkembang dalam rapat kerja.
Menurut Bertho, penyamaan persepsi penting dilakukan agar seluruh perangkat lembaga adat, mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan, desa dan kelurahan, memiliki pemahaman yang sejalan dalam memberikan pelayanan serta mengambil keputusan terkait persoalan adat.
Sementara itu, Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, meminta seluruh peserta mengikuti rapat kerja dengan sungguh-sungguh dan aktif menyerap materi yang disampaikan para narasumber.
Ia menegaskan, kehadiran peserta tidak boleh hanya sebatas memenuhi undangan, tetapi harus menghasilkan pemahaman baru mengenai perkembangan persoalan adat serta tugas dan fungsi masing-masing pemangku adat.
“Kalau ada hal yang kurang jelas atas paparan yang disampaikan narasumber, jangan sungkan untuk bertanya. Yang terpenting adalah menyerap informasi perkembangan kekinian dan memahami tugas pokok serta fungsi sebagai damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan,” ujarnya.
Perdie juga menekankan pentingnya sinergi di antara seluruh perangkat adat. Menurutnya, damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan merupakan satu kesatuan yang harus kompak dan memiliki persepsi yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengambil keputusan terhadap persoalan adat.
“Ini satu paket, harus bersinergi, kompak dan satu persepsi dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat. Apalagi adat dan budaya tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut adalah penerapan hinting pali di lapangan. Perdie menilai diperlukan pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan prosedur pemasangan hinting pali.
Ia menyebutkan, terdapat pemasangan hinting pali yang dilakukan secara prosedural, namun ada pula yang dipicu faktor emosional atau kepentingan tertentu dengan pihak ketiga maupun perusahaan.
Karena itu, Perdie meminta jajaran DAD Murung Raya memperjelas mekanisme dan kewenangan terkait persoalan tersebut agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun keputusan antara lembaga adat di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.
“Hal ini harus dijelaskan supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa dan tidak terjadi ketidaksambungan antara persepsi maupun keputusan lembaga DAD provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Kita harus menjaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai narasumber, di antaranya Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Pengurus DAD Kabupaten Murung Raya yang meliputi Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar, DAD Kecamatan se-Kabupaten Murung Raya, Batamad, Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.
Peserta kegiatan terdiri atas damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Turut hadir unsur peninjau dari penggiat adat Dayak dan organisasi masyarakat Dayak yang diundang panitia.
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, menyampaikan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, tema kegiatan diharapkan mampu membangun semangat kebersamaan antara lembaga adat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan masyarakat Murung Raya yang maju, damai dan sejahtera.
Suria Siri juga meminta para damang dan mantir sebagai tokoh adat sekaligus pengayom masyarakat terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersikap kritis, kreatif dan inovatif.
Selain itu, para pemangku adat diharapkan mampu menjaga kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat, baik perbedaan agama, suku, pilihan politik, profesi maupun status sosial dan ekonomi.
“Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.
Menurut Suria Siri, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak.
Pemkab Murung Raya, lanjutnya, juga terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pemangku adat melalui Program Unggulan HEBAT. Sejak 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi damang dan mantir se-Kabupaten Murung Raya.
Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap para pemangku adat yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan masyarakat serta keberlangsungan nilai adat dan budaya Dayak.
Rapat kerja tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pemangku adat dalam menjalankan tugas serta menyelesaikan berbagai persoalan adat di lapangan. (asd/bbn).
