Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Oleh Aswadi · 13 Oktober 2026 · 3 menit baca · 1 views

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Senin (12/10/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Rombongan Komisi Informasi Kalteng disambut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya, Dr. Yulianus, beserta jajaran. Selanjutnya, rombongan melakukan pertemuan dengan Bupati Murung Raya, Heriyus, di ruang kerja Bupati.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana, M.Si., mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, khususnya melalui koordinasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap badan publik perlu memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Katriana menjelaskan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, PPID Utama memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“PPID Utama merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. Di lingkungan pemerintah daerah, PPID Utama berada pada perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika,” jelas Katriana.

Ia menambahkan, evaluasi dalam kunjungan tersebut juga mencakup kualitas pelayanan informasi publik, mulai dari mekanisme permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga ketersediaan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Selain itu, pembahasan turut menyoroti prosedur pengajuan permohonan informasi serta mekanisme penyampaian keberatan apabila pemohon tidak memperoleh informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kunjungan kerja ini, berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas PPID diharapkan dapat diidentifikasi sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara terarah. Dengan demikian, kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Murung Raya dapat terus ditingkatkan.

Komisi Informasi Kalteng juga mendorong PPID Utama Pemkab Murung Raya untuk memperkuat tata kelola informasi, mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendokumentasian hingga penyediaan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Katriana berharap, koordinasi dan sinergi antara Komisi Informasi Kalteng dan Pemkab Murung Raya semakin kuat sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.

“Kunjungan kerja Komisi Informasi ke PPID Utama merupakan kegiatan untuk membangun koordinasi dan mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dapat berupa konsultasi, pembinaan, pemantauan, atau evaluasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya, Dr. Yulianus, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Yulianus, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus bahan evaluasi bagi Pemkab Murung Raya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah ke Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kami berharap, melalui kegiatan ini, koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dapat semakin baik,” ujar Yulianus.

Ia berharap, pengelolaan informasi publik yang semakin baik dapat mendukung terwujudnya pelayanan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (asd/bbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak