Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Hukum dan Kriminal

Geger di Ampah Kakek 79 Tahun Bersimbah Darah

Oleh Ikhsan · 30 Oktober 2026 · 3 menit baca · 2 views

TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Suasana di sekitar Toko Yanti, Jalan Ampah–Tamiang Layang, mendadak berubah setelah seorang pria lanjut usia berinisial E (79) ditemukan bersimbah darah akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB.

Kejadian itu kini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah. Polisi telah mengamankan seorang terlapor berinisial T.S. untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor, Gilang Permana (20), peristiwa bermula ketika dirinya berada di Toko Yanti. Ia kemudian mendengar suara keributan dari samping toko hingga memutuskan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.

Dari rekaman tersebut, pelapor melihat seorang terduga pelaku mengayunkan parang ke arah korban. Senjata tajam itu mengenai bagian tubuh korban, mulai dari bahu kiri hingga dada sebelah kanan.

Setelah kejadian tersebut, korban terlihat bersandar di kursi, sedangkan terduga pelaku meninggalkan lokasi. Ketika keluar dari toko, pelapor mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah dan tergeletak di kursi.

Warga yang berdatangan kemudian mengenali korban sebagai Ebiansyah (79), yang merupakan kakek dari pelapor.

Mendapatkan informasi mengenai kejadian itu, personel Polsek Dusun Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bersama relawan melakukan penanganan awal dan mengevakuasi korban.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang berwarna merah cokelat, satu potong celana pendek berwarna merah cokelat, satu buah tas selempang berwarna cokelat, serta sebilah parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.

“Kami membenarkan bahwa Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota. Personel telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum,” jelas Kasi Humas.

Ia menambahkan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, motif, dan unsur tindak pidana yang diduga terjadi.

Polres Barito Timur juga mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari tindakan kekerasan, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan menggunakan senjata tajam.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas diminta segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polres Barito Timur.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (eka/bbr).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak