Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Pemkab Murung Raya Percepat Revisi RTRW, Lynda Kristiane Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Aswadi · 5 November 2026 · 2 menit baca · 1 views

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memperkuat arah pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Pembahasan revisi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, mewakili Bupati Murung Raya, dalam rapat yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan itu dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para camat, serta sejumlah undangan terkait.
Dalam pertemuan tersebut, konsultan dari CV Karya Betang memaparkan kerangka awal (outline) revisi RTRW untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan penyelarasan dari seluruh pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Lynda Kristiane menegaskan bahwa revisi RTRW harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta prospek pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Menurutnya, perencanaan tata ruang tidak hanya harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan Murung Raya hingga 50 bahkan 100 tahun mendatang.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan dan keseimbangan ekosistem. Pemanfaatan kawasan hutan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, Sekda menyoroti keterbatasan ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ketentuan mengenai kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Ia menyebutkan, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya diperkirakan hanya sekitar 4,6 persen. Kondisi tersebut memerlukan kajian mendalam agar pemanfaatan ruang yang tersedia dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Lynda juga menjelaskan bahwa sejumlah rencana pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur daerah masih menghadapi kendala karena bersinggungan dengan kawasan yang memiliki status dan ketentuan khusus.

Oleh karena itu, revisi RTRW diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus menjamin kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat.

Melalui penyempurnaan RTRW tersebut, Pemkab Murung Raya berharap arah pembangunan daerah ke depan semakin terintegrasi, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (asd/bbn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak