Banjarmasin
DPRD Banjarmasin Uji Publik Raperda Sertifikasi Makanan Sehat-Halal

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Langkah bersejarah tengah ditempuh DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Melalui uji publik yang digelar Rabu (17/9/2025), dewan resmi membuka ruang diskusi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, A Husain, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan terobosan penting yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 dan telah disepakati bersama pihak eksekutif.
“Ini adalah langkah awal sebelum kita ajukan ke rapat paripurna. Uji publik menjadi pintu masuk untuk menyerap aspirasi masyarakat, agar aturan ini lahir dari kebutuhan riil warga kota,” tegas Husain dengan penuh semangat. Uji publik tersebut menghadirkan akademisi, mahasiswa, pelaku industri kecil-menengah, hingga masyarakat umum.
Semua dilibatkan untuk memastikan bahwa raperda ini benar-benar menjawab tantangan sekaligus kebutuhan masyarakat Banjarmasin sebagai kota religius dengan mayoritas penduduk Muslim. Tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, M Erfa Ridhani, memberikan apresiasi besar atas inisiatif DPRD tersebut.
Menurutnya, kehadiran aturan ini bisa menjadi tameng sekaligus pendorong bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kuliner dalam memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang. “Proses mendapatkan sertifikasi halal itu panjang dan rumit. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah kota bisa hadir memberi fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan yang nyata,” ujar Erfa.
Ia pun menambahkan sejumlah masukan strategis agar peran pemerintah kota nantinya benar-benar maksimal dalam mengawal pelaksanaan perda ini. Langkah DPRD Banjarmasin ini diharapkan bukan hanya meneguhkan identitas kota sebagai pusat kuliner halal dan sehat, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi pengembangan wisata religi dan kuliner yang lebih berdaya saing di masa depan. (lapsus/bbn).