Connect with us

Banjarmasin

Propemperda Kalsel 2026 Tetapkan 22 Raperda Prioritas

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2026 resmi menetapkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan.

Penetapan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, Firman Yusi, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel H Muhidin, Rabu (12/11/2025).

Firman Yusi menjelaskan, sebanyak 11 Raperda merupakan usulan eksekutif (Pemprov Kalsel) dan 11 lainnya inisiatif DPRD melalui komisi-komisi terkait. “Seluruh Raperda ini telah melalui analisis dan pencermatan bersama antara Bapemperda dan pihak eksekutif,” ujarnya.

Daftar Raperda Prioritas Propemperda 2026 Raperda yang masuk daftar prioritas meliputi antara lain. Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), Penyelenggaraan Perhubungan, Perubahan atas Perda Pengelolaan Air Tanah, Perubahan atas Perda Rencana Umum Energi Daerah.

Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pelaksanaan Kewenangan Pertambangan Minerba, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Transformasi Digital dan Tata Kelola Pemerintahan. Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyelenggaraan Cadangan dan Ketahanan Pangan.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengaturan Transportasi Angkutan Jalan, Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C, Penyelenggaraan Keolahragaan. Penyelenggaraan Pangan, Penyelenggaraan Perdagangan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Dokumen Propemperda 2026 ini ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dan Firman Yusi, setelah memperoleh persetujuan forum paripurna.

Firman menegaskan, Bapemperda tetap membuka ruang untuk usulan Raperda tambahan yang bersifat sangat mendesak, baik karena amanat regulasi lebih tinggi maupun kebutuhan mendesak masyarakat. “Kami segera meminta pemrakarsa menyiapkan naskah akademik dan draft Raperda, agar seluruh agenda pembentukan regulasi dapat terlaksana tepat waktu dan berkualitas,” tambahnya. (adv/bbn).