Banjarmasin
Suripno Dorong Zakat Dikelola Lebih Efektif
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan pengelolaan zakat efektif dan tepat sasaran. (08/03/2026)
“Karenanya, (dilakukan) Sosialisasi Peraturan perundang-undangan atau Sosper mengenai Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Suripno di sela-sela kegiatan tersebut di Jalan Meratus Banjarmasin, Ahad.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu, semua warga/elemen masyarakat perlu mengetahui UU pengelolaan zakat agar pelaksanaan salah satu rukun Islam tersebut betul-betul efektif dan tepat sasaran.
“UU 23/2011 bertujuan agar pengelolaan zakat betul-betul efektif dan tepat sasaran. Karenanya peserta Sosper bisa menjadi fasilitator bagi mereka yang mau membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sehingga sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Suripno.
Sosialisasi UU tersebut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Kalsel Sugiarto Sumas, yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.
TAG Kalsel tersebut dalam paparannya antara lain mengingatkan, jangan sampai niat baik berujung masalah hukum, karena ketidaktahuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan zakat.
“Pasalnya UU 23/2011 juga memuat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Walau sanksinya relatif tidak berat, tapi kurang enak juga sesuatu tujuan yang baik kena masalah hukum,” ujar Sugiarto Sumas.
Namun, lanjutnya, UU 23/2011 bukan menjadi penghalang untuk berbuat baik, tapi sebagai petunjuk melakukan kegiatan lebih baik lagi (termasuk dalam hal pengadministrasian pengelolaan zakat supaya tidak menimbulkan praduga negatif.
“Kegiatan yang sudah ada selama ini tetap jalan, tapi pengadministrian pengelolaan zakat tersebut secara bertahap kita laksanakan menuju transparansi dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian Sugiarto Sumas.
Peserta Sosper kali ini, warga masyarakat, kader dan fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang sebelumnya dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Timur. Mereka tampak cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Berbagai pertanyaan peserta muncul antara lain bagaimana mengatasi kalau pada satu UPZ kekurangan jumlah yang membayar zakat dibandingkan dengan mereka yang berhak menerima.
Begitu pula kalau pengelolaan zakat skala kecil seperti cuma sekitar 50 orang, apakah perlu izin Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (adv/bbn)
