DPRD Kabupaten Murung Raya
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RAPBD Perubahan 2025

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna ini mengagendakan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan sekaligus penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyerahan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dengan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, dan Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo, anggota DPRD, perwakilan Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Dandim 1013 Muara Teweh.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan, keputusan bersama terhadap dua buah Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2025 menjadi bentuk komitmen DPRD bersama Pemkab Murung Raya dalam mendorong pembangunan yang lebih baik.
“Kesepakatan ini tidak hanya sekedar prosedur formal, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kemajuan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dan persetujuan dua Ranperda tersebut. Ia menekankan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Dengan adanya persetujuan ini, kita berharap pembangunan di Murung Raya bisa berjalan lebih optimal, terutama dalam memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” ungkap Bupati. (asd/bbn).