Kalteng
Tersangka Keempat Tragedi Pembunuhan Keluarga di Muara Teweh Akhirnya Tertangkap
MUARA TEWEH, baritobersinar.news – Aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka keempat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berburon selama sembilan hari.
Tersangka berinisial S alias M atau Suparno alias Mano (45) ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa (28/4/2026) pukul 16.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermansyan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Barito Utara, Polsek Kongbeng, dan Polres Kutai Timur.
“Ya, pelaku ditangkap pada Selasa lalu dan kini telah diamankan di Polres Barito Utara. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antar-jajaran kepolisian,” ujar Ricky kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Ricky menjelaskan, tersangka ditemukan sedang bersembunyi di sebuah pondok kosong di tengah semak belukar wilayah Kecamatan Kongbeng. Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan pelacakan ketat sejak pelaku melarikan diri pasca-kejadian tragis tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap tiga dari total korban. Sementara itu, kematian satu korban dewasa lainnya diakui oleh tersangka berbeda berinisial F. Adapun nasib korban kelima, seorang balita berusia tiga tahun, masih terus didalami kepolisian untuk memastikan pelaku yang secara langsung bertanggung jawab.
“Tersangka mengaku melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis mandau. Senjata api rakitan juga sempat ditembakkan ke udara, namun barang bukti tersebut telah dibuang ke sungai. Kami telah mengamankan mandau sebagai barang bukti utama yang hasilnya selaras dengan temuan otopsi,” jelas Ricky.
Polisi mengungkapkan adanya motif dendam pribadi dalam kasus ini. Tersangka M dan salah satu korban, Ono, memiliki riwayat konflik. Pada 2025, Ono pernah melaporkan M atas dugaan penganiayaan ringan (penamparan) yang kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas peran masing-masing tersangka, termasuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban balita.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara transparan peran setiap tersangka. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegas Ricky. (asd/bbn).
