Kalteng
71 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi HUT ke-80 RI

TAMIANG LAYANG, baritobersinar.news – Momen kemerdekaan membawa angin baru bagi 171 warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang langsung menghirup udara bebas, sementara sisanya menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Upacara peringatan HUT ke-80 RI digelar khidmat di lapangan blok hunian Rutan. Bupati Barito Timur, M. Yamin, bertindak sebagai inspektur upacara dan menegaskan: “Remisi bukan hadiah. Ini kesempatan kedua yang diberikan negara. Jangan sia-siakan!”
Yamin menekankan, remisi adalah penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan nyata. Ia mengingatkan, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran, bukan beban. “Keluar dari sini bukan sekadar bebas dari hukuman, tapi menjadi pribadi baru yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Rutan Tamiang Layang Agung Novarianto beserta jajaran, unsur Forkopimda, dan seluruh warga binaan. Penyerahan remisi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025.
Hari kemerdekaan ini bukan hanya untuk merayakan bangsa, tapi juga untuk membebaskan jiwa yang ingin kembali ke kehidupan yang lebih baik. (jay-adv/bbn).